Gerakan Mahasiswa Rohil Rohul Bersatu (GMRB) Akan malaksanakan Aksi Pada Hari Kamis 15 Februari 2019 di depan Kantor Polda Riau.

Aktivis, Pekanbaru381 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Kami melihat Sdr. Sari Antoni Kebal Hukum hal ini terlihat lambannya penanganan perkara, sudah 2 tahun lebih tidak ditetapkan status tersangka padahal kami menilai 2 alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi. Ujar M. Nur Latif Selaku Koordinator Lapangan.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini diawali dari kerjasama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.

Kala itu, Sari Antoni adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sari Antoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018.

Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar. Seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerjasama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat.

Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor yang jumlah sudah mencapai 16 orang.

Penanganan kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat menghentikan penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada tanggal 19 maret 2019 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terlapor An Sari Antoni sudah diterbitkan kembali namun sampai saat ini belum ada perkembangan penyidikan dan dinilai polda riau lamban dalam menangani perkara diduga tindak pidana penggelapan An Sari Antoni.(rls)

Baca Juga:  ENAM POLWAN JADI KORBAN PELECEHAN DAN PENGANIAYAAN MAHASISWA SAAT MELAKSANKAN PENGAMANAN UNJUK RASA DI KANTOR DPRD PROVINSI RIAU

Komentar