Beberapa Bangunan Infrastruktur Kemen PUPR Di Serahterimakan Kepada Pemkab Siak

Siak384 views

JAKARTA:Riaunet.com~Beberapa proyek infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI di Kabupaten Siak, diantaranya 3 unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), 2 Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Bangunan Cagar Budaya Tangsi Belanda yang telah direvitalisasi, resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Siak di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Acara serahterima tersebut dilaksanakan melalui Penandatangan Berita Acara Serah Terima Milik Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Daerah, oleh Bupati Siak Alfedri dan Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Hidayat Sumadilaga di Ruang Rapat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta Selatan.

Atas terlaksananya serahterima sejumlah proyek infrastruktur tersebut, Bupati Siak Alfedri atas nama Pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Dirjen Ciptakarya, atas bantuan yang telah diberikan dari Kementerian PUPR, melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau. 

Proyek infrastruktur yang di serahterimakan tersebut kata Alfedri, itu berupa unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Dayun, pekerjaan pipa distribusi tahun 2015, SPAM di Kecamatan Sabak Auh tahun 2017 dan tahun 2018, SPAM kecamatan Lubuk Dalam tahun 2017 dan 2018, RTH di Kecamatan Kandis tahun 2017, RTH kecamatan Siak tahun 2017, serta Pembangunan Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura Tahun 2018 yang juga merupakan bagian dari program pengembangan Kota Pusaka.

“Harapan kami, kedepannya mohon dukungan dari Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya dan Balai Pemukiman prasarana wilayah Riau berupa SPAM indoor di Kecamatan Siak, yang telah kami usulkan melalui Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak,” katanya.

Alfedri yang didampingi Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak, Irving Kahar meminta dukungan Kementerian PUPR dalam merevitalisasi sejumlah bangunan cagar budaya peninggalan Kesultanan Siak, berkenaan dengan ditetapkannnya Siak Sri Indrapura sebagai Kota pusaka pada Tanggal 15 Desember 2017 yang lalu. Kota Siak Sri Indrapura dan Kota Mempura juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasar surat keputusan Menteri No. 164/M/2018 pada Tanggal 9 Juli 2018 yang lalu.

Baca Juga:  Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggiat Anti Narkoba

“Pemerintah Daerah juga mengharapkan Bapak Dirjen Cipta Karya untuk berkenan hadir pada peresmian Tangsi Belanda maupun peresmian Istana Peraduan nanti,” Ujarnya.

Beliau juga menyatakan kesiapan Pemkab Siak untuk bekerjasama dalam bentuk kegiatan lainnya, termasuk rencana pembangunan SPAM Indoor di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), dan di Kecamatan Sungai Apit. (rdk)

Komentar