PEKANBARU:Riaunet.com~Kini telah terjadi lagi dugaan sikap Arogansi, Interpensi, Intimidasi, menakut-nakuti serta dugaan pengancaman, yang diduga dilakukan Oknum ASN terhadap Media dan awak media baru-baru ini.
Dalam menyikapi hal ini, Ismail Sarlata, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, amat menyayangkan dengan sikap Arogansi, Intepensi, Intimidasi serta dugaan Pengancaman terhadap media dan wartawan,” katanya saat dihubungi melalui telp selulernya, Sabtu (1/2/2020).
Hal yang tak patut dicontoh ini diduga dilakukan oleh oknum berinisial KM kepada awak media dan wartawan. Diduga berawal terkait pemberitaan yang telah diunggah beberapa media akan dugaan pungli yang terjadi dan atau dilakukan oknum ASN yang mengatas namakan Koperasi Widia Bakti.
“Saya selaku Ketua FPII benar telah mendapatkan Informasi dugaan Arogansi, Interpensi, Intimidasi dan dugaan Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kamarudin selaku Kepala Balai LHK Provinsi Riau terhadap media,” tegasnya.
Saya mengutuk keras sikap yang telah diberikan oleh oknum tersebut, jika benar hal tersebut terjadi maka kita selaku organisasi FPII Setwil Riau akan segara mengambil tindakan terhadap oknum tersebut yang menakut-nakuti Media maupun Wartawan, apalagi dengan mencatut nama Organisasi media.
“Ya, kita akan melaporkan oknum tersebut diatas kepada pihak berwajib atas dugaan tunggangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dimana didalam pasal dan ayat tersebut jelas berbunyi, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran serta Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan Informasi,” tegas Ismail lagi.
Saya selaku ketua FPII Setwil Riau, meminta kepada rekan media dan atau awak media untuk memberikan laporan resmi kepada kita selaku Organisasi FPII Setwil Riau.
“Laporan yang diberikan rekanan media dan atau media yang diduga mendapatkan perilaku yang kurang menyenangkan dalam menjalankan profesinya yang diduga dilakukan oleh oknum ASN, dan bahkan diduga mencatut nama orgnisasi lain yang diduga untuk menakut nakuti media atau wartawan, agar laporan yang masuk kepada kita (FPII-red) akan kita tindak lanjuti kepada pihak berwajib, tentunya dengan laporan dan bukti-bukti yang nantinya kita terima,” kata Ismail.
Lanjut Ismail, Saya menghimbau kepada seluruh media dan atau wartawan,untuk tidak takut akan dugaan Arogansi, Interpensi dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab terhadap rekanan media dan wartawan dalam menjalankan Profesinya.
“Jangan takut, sepanjang apa yang dilakukannya tidak melanggar Kode Etik Journalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999,” tandasnya.
Masih Kata Ismail, FPII Provinsi Riau berjanji akan membantu rekan-rekan media maupun awak media apabila mendapatkan sikap Arogansi, Intimidasi, Interpensi, menakuti-nakuti dan bahkan Pengancaman dari oknum oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Dan FPII Setwil Riau siap menjadi Garda terdepan bagi media dan Insan Pers dalam memperjuangkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, apalagi bagi Insan Pers yang taat dan tunduk pada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers serta KEJ,” Imbuhnya. (**)
Komentar