ROHIL: Riaunet.com~Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMkep) Damar Jaya Kecamatan Pekaitan belum memahami tata cara pengelolaan BUMKep. Sejak terbentuknya kepengerusan Bumkep Damar Jaya kerap bekerja secara individu dan tidak adanya peran aktif dari pihak terkait seperti sekertaris dan bendahara.
Namun harus menjalankan Bumkep dalam kondisi terdesak akan keadaan, sebagaimana menjalankan ternak kambing dari anggaran 50 jt bantuan modal awal yang belum ada pengarahan tata kelola Bumkep, dan pelaksanaan ini juga tanpa adanya Study Kelayakan Usaha . Hingga saat ini belum adanya laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Ternak tersebut. Hal ini dikatakan Direktur BUMKep, Subari, melalui selulernha, Selasa lau (3/3/).
Kita ketahui bahwa adanya dana dari Bankeu Provinsi Riau tahun 2019 sejumlah RP. 200 JT, Di alokasikan oleh Pihak Pemerintah Kepenghuluan sejumlah Rp140 juta ke Bumkep Damar Jaya belum berjalan. Dana tersebut diduga masuk ke rekening BUMKep sejak tanggal 23 Desember 2019
Menurut Ketua badan pengawas Kepenghuluan Pedamaran, Bakir Zainal bahwa tidak mengetahui kalau perannya sebagai pengawas dalam struktur Bumkep Damar jaya. Namun dalam pembentukan Bumkep Damar Jaya ikut serta dalam pimpinan rapat musyawarah desa dimana saat itu dilaksanakan pembentukan Bumkep tertanggal (25/7). Dan sampai saat ini BPKep belum pernah melihat atau memegang bentuk Perdes Tentang Bumkep Damar Jaya, yang telah menerima aliran dana sejumlah Rp.140 Jtdari Bankeu Propinsi Riau 2019.
Berdasarkan data, pengajuan SKB dan proposal oleh BUMKep kepada pihak KepenghuluanPedamaran waktunya bersamaan, yaitu sama -sama tertanggal 24 Desember 2019. Sementara pencairan dana tertanggal 23 Desember 2019. Artinya pencairan dana tersebut tidak dilandasi oleh Aturan dan mekanisme yang jelas. Baik Perdes dan AD/ ART sebagaimana di atur dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa. (Ra)
Komentar