BENGKALIS:Riaunet.com~Kejari Bengkalis telah menyiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi UED-SP dengan tiga tersangka di Desa Bukit Batu dengan kerugian negara kurang lebih Rp1, 053 Milyar.
Ini disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H saat konferensi pers di ruang Pidsus didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H.
Mulai hari ini ketiga tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UED SP Andre Wahyudi, dan mantan TU, Subandi beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Setelah dilimpahkan, ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti, maka ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan hingga 20 hari kedepan,” jelas Nanik.
Kajari Bengkalis juga mengatakan bahwa setelah JPU ditunjuk dan menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21), maka perkara ini diserahkan tanggungjawab tersangka berikut barang buktinya kepada JPU.
‘’Kerugian negara sebesar Rp 1,053 Milyar, hal ini berdasarkan laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkalis, jadi tadi telah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti oleh JPU, kemudian selanjutnya terhadap tiga orang tersangka tersebut dititipkan kembali ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Bengkalis, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Nomor 545,546,547/L.4/13/ST1/03/2020 tanggal 11 Maret 2020, yakni atas nama tersangka Jaafar bin Karim, Andri Wahyudi bin Rozali dan Subandi,” paparnya.
“Dari dugaan korupsi UED SP Tri Bukit Batu Laksamana, mulai tahun anggaran 2015 hingga 2018, kita telah menyita dua bidang tanah sekaligus rumah dengan atas nama Jafar dan Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor atas nama Andre Wahyudi,” tambahnya.
Diketahui bahwa Ketua UED SP Andre Wahyudi diduga telah menghabiskan uang Rp499 juta, sedangkan Subandi TU Rp312 juta lebih, sementara mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta. Atas perbuatan ketiga tersangka Negara dirugikan sekitar Rp1,03 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan ketiga tersangka ini dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cok)
Komentar