BENGKALIS:Riaunet.com- Terkait adanya pemecatan ASN/PNS lingkup Pemda Bengkalis, diduga adanya diskriminatif terhadap beberapa oknum PNS yang terlibat kasus Korupsi, namun pihak Pemerintahan Bengkalis tidak adanya transparansi terhadap Publik.
Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan KPK RI, yang diteruskan ke Pemda khususnya di Bengkalis berdampak adanya ketidak adilan dan profesional dalam mengambil suatu keputusan, intinya berdampak yang negatif.
Hal ini diutarakan Ahmad Effendi baru-baru ini melayangkan surat Kepada Inspektur Kab Bengkalis selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kab Bengkalis.
Saya minta untuk dapat segera menindak lanjuti Surat Pengaduan Atas Dugaan Penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat BKD/BKPP Kab Bengkalis sehingga terbitnya Surat Kenaikan Gaji Berkala atas sdra Khaidir staf Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Surat Kenaikan Gaji Berkala tersebut yang ditanda tangani oleh Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis Drs H Tengku Zainuddin,M.Si tertanggal 20 Februari 2018 melalui suratnya Nomor :822.3/BKPP/2018/328.
Surat tersebut tentunya diproses oleh bawahan beliau mulai dari Kasi, Kabid dan Sekretaris atau siapapun yang menurunkan paraf serta yang menanda tangani surat kenaikan gaji berkala. Saya minta agar diproses dan dijatuhkan sanksi,” beber Ahmad Kepada awak media Rabu, 5/9/2018.
Lanjut Ahmad, Bagi saya atas pengaduan tersebut perlu saya lakukan, dikarenakan ada 2 alasan :
1. Ketika saya mengajukan permohonan yang sama untuk memperoleh kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, pihak BKPP menolak, dengan alasan ada surat dari BKN terhadap proses KGB dan KP bagi ASN yang tersangkut korupsi.
Jika demikian apa beda saya dengan Sdr Khaidir-red yang sama-sama tersangkut kasus Tipikor?. Maka saya nyatakan BKPP Kab Bengkalis telah melakukan perbuatan diskriminatif terhadap saya.
Alasan kedua adalah: BKPP Kab Bengkalis telah melanggar surat yang disampaikan oleh BKN Pusat Nomor : F.IV 26-30/V. 158-7/42 tgl.22 Desember 2017 perihal tindak lanjut PNS yang tersangkut tindak pidana korupsi. Surat tersebut ditujukan kepada Sekda Kab Bengkalis.
Saya adukan Kepala BKPP Kab Bengkalis beserta pejabat lain yang terlibat agar memproses surat tersebut, karena BKPP tidak patuh melaksanakan petunjuk tersebut, sehingga Sdr Khaidir memperoleh haknya yang kedua kali berupa Kenaikan Gaji Berkala.
Hal tersebut saya anggap penting utk saya adukan, sehingga kemudian hari tidak ada lagi muncul kesalahan administrasi Pemerintahan,”ucapnya.
Surat yang saya kirim tertanggal 16 Agustus 2018 kemaren, hingga hari ini sudah memasuki hari ke 21.
Secara administrasi Pemerintah yakni Inspectorat seharusnya sudah ada tindak lanjutnya dari APIP Kab Bengkalis, termasuk keputusan rekomendasi yang perlu mereka sampaikan kepada Bupati Bengkalis.
“Mudah-mudahan APIP Kab.Bengkalis sudah bekerja dan saya harapkan ada putusan yang dihasilkan. Saya doakan APIP Kab Bengkalis bisa melaksanakan tugas-tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harapnya.
Saya selaku pengadu memandang perlu mengetahui hasil rekomendasi/putusan yang diambil oleh APIP Kab Bengkalis dan sejauh mana Perkembangan proses dan tidak lanjut, dari pengaduan saya akan dimonitor oleh KPK RI, BKN Pusat,”bebernya.
Maka harapan saya, kepada Inspektorat Kab Bengkalis mari kita saling bekerjasama jika ada data dan informasi tambahan yang diperlukan dari saya selaku pihak pengadu untuk saling bersinergi.
Saya yakin Inspektorat bekerja jujur dan kredibel. Saya juga sangat yakin Bupati Bengkalis Pak Amril Mukminin akan memberikan arahan/petunjuk kepada APIP Kab Bengkalis untuk benar-benar bekerja dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan sungguh-sungguh, sehingga selaku aparat pelayan masyarakat memberikan hak-hak ASN tanpa melakukan perbuatan diskriminatif.
Dikonfirmasi Kepala Inspectorat melalui irban III, Fachry Zahary SH, Bpk tidak berada ditempat, lagi diluar dinas, “ucap salah satu Scurity Inspectorat.
Dan dijumpai Kadis BKPP Tengku Zainudin dikantor jl Antara Berada diluar dinas,”ucap scurity BKPP Rabu, 5/9/2018. [rom/rls].
Komentar