Viralnya Kasus Dugaan Penimbunan BBM, Ini Kata Polres Rohul Melalui Konferensi Pers

Rohul575 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Telah Viral dan beredarnya pemberitaan dari berbagai media online yang di upload dari berbagai narasumber, mulai dari kalangan aktiviis, mahasiswa dan juga tokoh masyarakat, kini Polres Rohul menjawab melalui Konferensi Pers, Selasa (18/5/2021).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Sat-Reskrim menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, dan mengatakan bahwa hal ini kita buat untuk menjawab terkait viralnya akhir-akhir ini di media online dan cetak terkait dugaan tindak pidana Penimbunan BBM jenis Premium.

Berikut kutipan Konferensi Pers yang disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Polres Rohul, IPTU BJ.Tanjung SH.

Berdasarkan hasil pengecekan tim Satreskrim Polres Rohul dan bukan Penggrebekan ternyata benar di lokasi ditemukan oleh Tim semacam BBM yang dilingkari atau dipagar Seng.

“Dan saat kita melakukan pengecekan kita temukan ada dua pengisian, mungkin rekan-rekan media boleh lihat di sebelah kanan saya ada beberapa jerigen yang ditemukan dilokasi Aditya selaku penjaga gudang dan beliau itu adalah karyawan yang dipekerjakan oleh Pendi yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut,” kata Iptu BJ Tanjung SH.

Lanjut dia, dalam keterangan penjaga tersebut di gaji dengan upah antara 1 000.000 hingga 1,3 jt oleh pemilik, kemudian kita juga minta keterangan dari Pendi (pemilik usaha) langsung dan mengamankan lokasi yaitu dengan membuat police line tujuannya adalah supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut.

“Selanjutnya barang bukti yang kita amankan di TKP ada beberapa benda, yaitu 30 buah jerigen ukuran 35 liter, yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin atau Premium, 1 buah mesin Robin, dan satu buah timbangan duduk jarum ukuran 60 kg,” ujarnya.

Mungkin dia dapat melihat bahwa sebagian dari barang itu ada di depan kita sekalian, dan usaha ini sudah beroperasi sekitar 3 bulan terakhir, menurut informasi atau keterangan yang kita ambil dari saudara Pendi selaku pemilik bahwa minyak itu dibeli dari Dumai dengan harga Rp7.200, dan dijual kepada masyarakat per jerigen ukuran 35 liter dengan harga Rp.270.000, atau dengan harga Rp.7.700/ liternya.

Baca Juga:  Terkait Kepsek Tidak Disiplin, Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran Datangi SMA N 3 Rohul

Dalam perjalanan perkara ini awalnya kita menetapkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, mungkin rekan2 semua sudah mengetahui atau membaca tentang undang-undang tersebut, bahwasanya di undang-undang itu memang disebutkan suatu usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu izin pengolahan, izin usaha dan izin penyimpanan, izin usaha niaga yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pendi itu adalah masuk kedalam usaha penyimpanan dan usaha niaga, dan penerapan pasal itu diatur dalam pasal 53 namun dalam perjalanannya karena ini kita ambil keterangan dari Ahli dalam hal ini adanya di Jakarta, dan dari keterangan ahli menerangkan bahwa terhadap kegiatan yang saya sampaikan tadi pengolahan pengangkutan penyimpanan dan niaga dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu sudah dirubah dengan undang-undang Cipta kerja, di mana yang awalnya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu ada ancaman pidana di sana tapi setelah adanya undang-undang nomor 2 nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka yang bersangkutan hanya dikenakan sanksi administrasi.

“Ini adalah undang-undang khusus atau kita berpatokan kepada Ahli, Jadi kalau di situ Di undang-undang cipta kerja itu yang adanya di pasal 23 ayat 1 Pasal 23 ayat 1 orang yang melakukan kegiatan usaha maksudnya berjualan minyak dan gas yang saya sebutkan tadi yaitu izin usaha pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan dan izin usaha niaga itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 kita kenakan sanksi administrasi usaha dan atau pemberhentian kegiatan sementara,” kata Iptu Tanjung lagi.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PDIP DPRD Riau, Syafaruddin Poti Sosialisasikan Perda Tentang TJSP

Masih kata dia, ternyata kegiatan yang dilakukan oleh saudara Pendi itu tidak masuk kategori pidana, hanya sanksi administratif dan itupun hanya pemerintah pusatlah yang berhak memberi sanksi terhadap pelaku usaha, karena di daerah kita Kabupaten Rokan Hulu tidak ada PPH migas, dan yang ada hanya di kementerian.

“Kapolres Rohul berharap, dengan diadakannya Konferensi Pers ini, semua dugaan dan prasangka adanya dugaan pembiaran dalam kasus ini semoga terjawab sudah,” harap Kapolres melalui KBO Satreskrim Polres Rohul IPTU BJ Tanjung SH.
(Nst/AWI)

Komentar