Lagi-lagi, Sat narkoba Polres Siak Bekuk 2 Pria Diduga pengedar narkotika jenis sabu di Tualang

Siak348 views

 

TUALANG:Riaunet.com~Lagi-lagi, Sat narkoba Polres siak tangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa Malam (23/11/2021).

Adapun pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah berinisial MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gg. Bina Tani Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan warga jalan Hang Jebat Gg. Sahabat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,99 gram, 1 unit hanphone android merek Redmi warna hitam, 1 unit handphone android merek Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/11)sekira pukul 21.00 Wib ketika personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Balak maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan personil Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan personil Sat Res Narkoba melihat ada 2 orang pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, sedang berada di Jln. Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak

“Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi 2 orang Laki-laki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di pegang MA 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Scoopy warna merah. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RW mereka mengakui 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO),” kata AKP Jailani.

Baca Juga:  Hadiri Temu Akbar Bapekam se-Kabupaten Siak, Ini Harapan Bupati Alfedri

Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut. (**)

Komentar