KIP Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019

Berita Aceh179 views

Aceh Utara:Riaunet.com-Komisi mengadakan sosialisasi tentang peraturan kampanye Pemilu 2019 ke partai politik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye pemilu kepada partai politik.

Acara tersebut yang berlangsung satu hari, Jum’at (14/09/2018) aula KIP setempat. Dibuka ketua KIP Aceh Utara,  Zulfikar, SH dan diikuti oleh 19 peserta dari perwakilan partai politik (parpol), turut dihadiri juga Komisioner KIP Aceh Utara yakni Munzir,  M. Sayuni, dan M. Usman, sedangkan sebagai pemateri adalah Ketua Divisi SDM,  Muhammad Usman.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar menyampaikan, kegiatan sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman dan bagian upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye.
“Terdapat beberapa kesepakatan di gugus tugas untuk mengatur apa yang dapat dilakukan oleh parpol dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye,” ungkapnya.
Zulfikar berharap, sosialisasi ini dapat membuat parpol peserta Pemilu 2019 tidak melakukan pelanggaran saat jeda waktu kosong tahapan Pemilu 2019. Secara teknis peraturan ini akan dituangkan dalam Peraturan KPU.
“Mudah-mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita. Setelah sosialisasi ini, diharapkan semua partai politik di daerah itu memahami tentang PKPU No. 28/2018,” tutupnya.

Sementara. Muhammad Usman sebagai pemateri memapakan bahwa sosialisasi itu merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2019.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menyosialiasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019 kepada partai politik.

Menurut dia, yang menjadi penekanan dalam kampanye Pemilu 2019 untuk pendidikan politik masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih.

“Prinsip kampanye yang diatur dalam PKPU ini adalah jujur, terbuka, dan dialogis,” ucapnya.

Baca Juga:  Dyah Erti Puji Kebersihan PAUD Cantika Kirana Kodim Abdya

Di samping itu, dia juga menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat sebagai tim kampanye dan pelaksana kampanye, termasuk tugas-tugas tim dan pelaksana kampanye. [MI].

Komentar