Pekanbaru:Riaunet.com-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan peluang kepada setiap daerah untuk merubah nama desa sesuai dengan karakteristik budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah masing-masing.
Desa adat dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang.
Mengacu kepada ini pemerintah Kabupaten Siak membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kampung Adat.
Kabupaten Siak telah menetapkan bahwa seluruh desa yang berada di Siak berganti nama menjadi kampung sesuai dengan peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penamaan Desa menjadi Kampung. Hal ini bertujuan untuk melestarikan penamaan dalam bahasa melayu yang pernah digunakan sebelum terbentuknya Kabupaten Siak.
Namun implementasinya belum mengakar pada tatakelola desa adat dan pemberdayaan masyarakat adat, belum adanya regulasi ditingkat Provinsi menjadikan pelaksanaan desa adat di Kabupaten Siak belum berjalan.
Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik melalui para dosen yang diketuai Andriyus, S.Sos., M.Si membahas isu ini dalam bentuk program pengabdian masyarakat di Kampung Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Kepada riaunet.com, Andriyus, S.Sos.,M.Si mengatakan, Konsep yang ditawarkan adalah penguatan desa adat melalui penguatan lembaga adat sebagai modal sosial yang mencerminkan keinginan masyarakat untuk melaksanakan desa adat, sehingga desa adat secara substansi benar-benar mencerminkan kekuatan civil society di desa untuk mengangkat nilai-nilai adat isitiadat bukan hanya sekedar politik kebijakan. (rls)
Komentar