Ikatan Kepala Desa Kecamatan Bantan Ambil Sikap Terkait Tunda Bayar ADD 2017

Bengkalis363 views

Bengkalis:Riaunet.com-Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Bantan beranggotakan 23 orang  kepala Desa dan sejumlah kepala desa lain di Kabupaten Bengkalis sudah mulai lantang mengutarakan sikapnya menyangkut dengan persoalan  tunda bayar dana ADD tahun 2017.

Beberapa hari lalu,  Indrawan Sukmana, ketua komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis  mengatakan bahwa Pihak Eksekutif (Pemkab Bengkalis) tidak memasukan usulan pengalokasian dana  Tunda bayar ADD tahun 2017  dalam Rencana APBD Perubahan untuk dibahas oleh DPRD, dengan dalil anggaran defisi .

Manganngapi hal tersebut, Pasla, Ketua IKD Bantan, didampingi sejumlah kepala Desa lain kepada Media ini 23/9/2018 mereka menuntut konsistensi yang telah dibuat pada tanggal 13 Agustus 2018 dalam agenda hearing di Kantor DPRD Bengkalis. Dimana menurut SETDA Kabupaten Bengkalis selaku ketua TPAD ketika itu Sepakat untuk menganggarkan kekurangan  pengalokasian dana ADD tahun 2017 dalam APBD Perubahan 2018. Hal itu kemudianya dipertegas oleh ketua DPRD Bengkalis, Abd. Kadir bahwa anggaran tunda bayar, akan dianggarkan dalam APBD Perubahan.

“Kita dari pemerintah desa tetap menuntut konsistensi dari yang telah disampaikan . Untuk itu Kita memperingatkan janji pemimpin kita tersebut, jika memang betul-betul juga tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan, maka  kami telah sepakat dari masing-masing kepala Desa untuk mengadakan rapat secepat mingkin mempersiapkan upaya-upaya lain sehingga apa yang menjadi hak kami pemerintah desa dapat dipenuhi. Jika pun kiranya nati hasil dari keputusan rapat masing-masing kepala Desa menyepakati mau atau tidak maunya harus turun jalan menyampaikan aspirasi secara terbuka, demi kepentingan masyarakat dan pemerintah desa  kami harus lakukan itu.” Tegas Pasla.

Selain itu tanggal 23/9/2018 malam Indrawan Sukmana anggota DPRD Bengkalis menyatakan ia akan tetap bersikap terhadap pihak eksekutif apapun caranya persolan dana tunda bayar ADD  tahun 2017 dan anggaran pesangon eks pekerja BUMD BLJ yang telah diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap senilai Rp 10 M wajib diakomodir dalam APBD Perubahan 2018 yang akan dibahas oleh DPRD Bengkalis tanggal 24 September, tegasnya. [Rom].

Baca Juga:  Putuskan Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 07 Terus Berjaga Di PAM Posko

Komentar