TUALANG:Riaunet.com~Personil Polsek Tualang Polres Siak, telah berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Korban yang masih berusia 13 tahun, berinisial N, mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka RAM Als R (41), yang beralamat di KPR 1 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa pelaku RAM Alias R telah diamankan oleh Personil Polsek Tualang Pada Hari Rabu tanggal 23 April sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Mitra Kelurahan Perawang, dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Dari keterangan korban bahwa saat itu orang tuanya hendak membeli nasi keluar untuk anaknya dan meninggalkan korban dirumah. Kemudian setelah pulang, orang tua korban tidak melihat anaknya, dan berusaha mencari bersama pihak keluarganya. Dan pada hari Kamis 24 April 2025 pukul 20.00 Wib pihak korban mendapatkan informasi bahwa anaknya di Wisma Mitra jln. Raya km. 5 Perawang.
“Pihak korban mendatangi Polsek Tualang untuk meminta bantuan perihal anaknya tersebut. Personil Polsek Tualang langsung mendatangi TKP dan mengamankan yang diduga melakukan tindak pudana Persetubuhan anak di bawah umur, ” Kata Kapolsek.
Pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan. Dari keterangannya saat pemeriksaan oleh Penyidik bahwa benar ia melakukan perbuatan tersebut. Pelaku menjemput korban di rumah korban yang saat itu orang tuanya tidak berada di rumah. Setelah menjemput korban Pelaku membawa korban ke Wisma Mitra dan melakukan persetubuhan. Pelaku melakukan perbuatan tersebut atas hawa nafsunya.
“Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut, ” Tutup Kapolsek.
(**)






Komentar