Aceh Timur:Riaunet.com-Virus Narkoba telah menjangkit pada seluruh kalangan baik anak sekolah, elit politik sampai aparat pemerintah sendiri. Penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah sampai pada titik akhir. Ini menjadi kekawatiran untuk kita yang peduli dengan masa depan bangsa ini.
Pada Jumat, 02 Nopember 2018 Pukul 14.43 Wib Babinsa 07/Julok Kodim 0104/Atim, Bhabinkamtibmas Polsek Julok beserta masyarakat melakukan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk sikap perlawanan terhadap penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba.
Deklarasi Anti Narkoba yang dilakukan di Desa Lhoksentang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini juga dihadiri oleh, angota BPD, BKM, Kepala Desa serta aparat Pemerintahan Desa Lhoksentang.
“Mari kita rapatkan barisan bulatkan tekat untuk KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA. Melalui Deklarasi Anti Narkoba ini, diharapkan bisa menjadi pesan afirmatif yang tertanam dalam pikiran bawah sadar kita sebagai tameng menolak bujuk rayu narkoba, “ajak sertu Ribut dan Sertu Jamlis dalam siaran petsnya kepada media ini.
Isi pernyataan sikap Warga Desa Lhoksentang dalam Deklarasi Anti Narkoba ini:
Kami warga Desa Lhoksentang dengan ini menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kami warga Desa Lhoksentang menyatakan HARAM terhadap penyalah gunaan Narkoba.
Kami warga Desa Lhoksentang menyatakan bahwa penyalah gunaan Narkoba merupakan perbuatan “DOSA” yang akan menjerumuskan kita ke jurang sengsara.
Kami warga Desa Lhoksentang siap berprestasi untuk mewujudkan masyarakat yang relegius berprestasi dan bersih narkoba.
Kami warga Desa Lhoksentang menyatakan mendukung penuh kepada Pemerintah dan Aparat penegak Hukum dalam memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
“HIDUP LEBIH BERMAKNA TANPA NARKOBA” [MI].
Komentar