Pekanbaru:Riaunet.com-Sikap Tidak terpuji yang dilakukan oleh Oknum Security SDN 181 Pekanbaru yang diduga telah melakukan Pelecehan Seksual Terhadap salah satu Murid yang berada di Sekolah tersebut sangat Mencoreng dan membuat Malu Dunia Pendidikan.
Terkait Masalah Dugaan Pelecehan Seksual tersebut langsung mendapatkan Tanggapan dari Retno Listyarti
Selaku Komisioner KPAI ( Komisi perlindungan anak Indonesia )
Hal ini dikatakannya saat dikonfirmasi oleh Awak Media yang meminta tanggapan nya tentang Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Murid yang ada di salah satu SDN yang ada di Kota Pekan Baru melalui Via WhatsApp nya pada ( 09 November 2018 )
” Dikatakannya KPAI menyampaikan keprihatinan terkait kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh seorang siswi salah satu SDN yang berada di Kota Pekan Baru ,” Ucapnya
” KPAI sangat menyayangkan jika terduga pelaku ternyata belum di proses hukum, namun hanya di berikan peringatan pertama oleh kepala sekolah dan membuat perjanjian tidak melakukan lagi ,” Padahal dugaan pelecehan seksual merupakan suatu tindak pidana yg harus diproses hukum, bukan diselesaikan dg mediasi dan membuat perjanjian ,” Imbuhnya.
Retno juga menegaskan Pelaku semestinya di berhentikan demi melindungi korban dan anak lainnya yg berpotensi juga menjadi korban ,” Terangnya.
Tambahnya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harusnya bertindak tegas, memeriksa kepsek dan terduga pelaku. Selain itu, Pelaku hrs dilaporkan kepada kepolisian agar memilkki efek jera ,” Tutupnya. [rls/rom].
Komentar