PEKANBARU:Riaunet.com – Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Larshen Yunus, selaku Aktivis Anti Korupsi dibawah bendera organisasi Presidium Pusat Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (PP GAMARI).
Dalam pemaparannya, pada (11/1/2019) bertempat di Lobby Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, bahwa PP GAMARI menduga telah terjadinya penyimpangan proyek pekerjaan Preservasi dan Rekonstruksi di sepanjang jalan Sei Akar, Bagan Jaya Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Ini sudah jelas masuk keranah pidana khusus. PP GAMARI juga telah melayangkan surat beserta bukti-bukti terkait, namun sepertinya pihak Satker (Satuan Kerja) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau, tetap bungkam membisu” ungkap Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI tersebut.
Informasi dari Media Center PP GAMARI di Kota Pekanbaru, bahwa proyek pada tahun 2017 silam, telah mengucurkan Dana sebesar Rp 23.105.377.575 (terbilang : Dula Puluh Tiga Milyar Seratus Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
“iya benar, pada saat itu berkas pengaduan PP GAMARI, dengan nomor : 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XII/2018, telah diterima oleh Juni Prastowo selaku Security dan Penanggungjawab Surat Masuk Kantor tersebut, namun sepertinya sampai hari ini, mereka belum ada itikad yang baik, guna menjawab pertanyaan pada berkas maupun surat pengaduan itu ” tutur Yunus, dengan nada kesal.
Disampaikan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Riau itu, bahwa Proyek Strategis Nasional yang bermuara pada semangat pengawalan dan proyeksi program nawacita pemerintah pusat, harus terlaksana dengan baik.
Kendati demikian, menurut Yunus, PPK atas nama Aidil maupun Pimpinan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau, dibawah naungan Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR harus taat asas, transparan, berpedoman pada Undang-Undang Komisi Informasi Publik serta berkenan untuk memberikan jawaban atas surat pengaduan yang dimaksud.
“InshaAllah, sampai hari ini kami masih tetap ikhtiar dan istiqomah. Bila ternyata surat kami itu benar-benar tidak direspon dengan baik, maka untuk selanjutnya, kasus maupun masalah ini akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Kepolisian Daerah Riau, dalam hal ini Penyidik Subdit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau maupun otoritas lainnya” tutup Yunus, mengakhiri pernyataan persnya.[rom/rls].
Sumber : Media Center PP GAMARI – 08118964777
Landasan : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Komentar