Aceh Utara:Riaunet.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh mengimbau kepada peserta pemilu ntuk menertibkan alat peraga kampanyenya yang terpasang di tempat atau zona bebas alat peraga.
“Kita sudah memberikan himbauan dan ingatkan kepada partai politik (parpol) maupun caleg (calon legislatif) agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat yang terlarang,” kata anggota Devisi Sengketa Pemilu Bawaslu Aceh Utara, Zulkarnaini kepada media ini, Minggu (03/02/2019) siang.
Lanjutnya, sebelumnya kami menyasar kepada seluruh alat peraga kampanye yang masih terpasang dan melanggar diwilayahnya.
“Pemasangan APK yang dilarang seperti di tiang listrik, jembatan, pohon pelindung, termasuk yang dipaku dipohon dan tempat fasilitas umum lainnya,”ucap Zulkarnaini.
Salah seorang warga, Lhoksukon, M.Thaib menyambut baik langkah Bawaslu yang menambah pengawasan menjelang Pemilu serentak itu. Dia berharap para simpatisan yang mendukung pasangan calon, lebih tertib. Sebenarnya yang mudah ditemukan tidak hanya APK yang dipaku di pohon dan diikat di pohon peneduh dan ditempat umum lainnya.[MI].
Komentar