Bahas Revisi Perda RJU, Pansus DPRD Rohul Tinjau Menara Telekomunikasi

Rohul328 views

Rohul:Riaunet.com-Bahas revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), Panitia Khusus (pansus) DPRD Rokan Hulu turun kelapangan untuk melihat langsung menara telekomunikasi yang ada di Rokan Hulu.

Dprd Rokan Hulu sedang membahas revisi peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU). Kali ini, Perda RJU direvisi untuk merubah regulasi yang mengatur tentang retribusi menara telekomunikasi seperti menara Telkomsel dan XL, yang ada di Rokan Hulu. Dimana sejak putusan Mahkamah Konstitusi No 46/ PUU- XI/ 2014/ tentang penghapusan tarif menara telekomunikasi. Karena keputusan MK itu, pemkab Rohul sejak tahun 2016 tidak menerima retribusi sepeserpun dari menara telekomunikasi. Untuk itu, pemkab Rohul mengajukan revisi Perda RJU kepala DPRD Rohul, dan melalui panitia khusus (Pansus) pembahasan revisi perda retribusi jasa umum, DPRD Rohul, jumat 24 Januari 2020, meninjau menara telekomunikasi yang ada di Rokan Hulu, sebagai sampel, ditinjau menara Telkomsel dan XL yang ada di kelurahan Ujung Batu.

Ketua Pansus, M.Aidi, beserta anggota pansus, Jhondri, Patrun, Dedek Hendro, Emon Kasmon, serta didampingi kepala bidang PIKP kominfo Rohul Erwan S.P, beserta rombongan, meninjau tower Telkomsel yang ada di gang Horas Kelurahan Ujungbatu.

M.Aidi mengatakan peninjauan kelokasi menara telekomunikasi ini untuk memperjelas jenis menara telekomunikasi yang ada di Rokan Hulu, dan melihat langsung yang mana menara empat kaki, tiga kaki, dan menara tole.

“Perda RJU direvisi dengan tujuan untuk mengatur ulang regulasi terkait retribusi menata telekomukasi, terutama retribusi bidang pengawasan 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)” ujar M. Aidi.

Kepala bidang PIKP, H.Erwan mengatakan, di Rokan Hulu terdapat 184 menara telekomunikasi, baik milik perusahaan Telkomsel maupun XL.

Baca Juga:  KOPTAN Sialang Sakti Desa Batas Rohul Akan Laporkan Ke Presiden Terkait Pola Mitra Dengan PT SSL

Perda RJU direvisi untuk kedua kalinya setelah revisi tahun 2018, dengan tujuan agar pemkab rohul dapat mengatur ulang regulasi tentang retribusi menara telekomunikasi, yang bisa ditarik melalui pengawasan, dengan tarif 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) (Na).

Komentar