Hutan mangrove benteng pulau bengkalis berusia puluhan tahun kini terus dirambah.

Bengkalis311 views

Bengkalis:Riaunet.com- Hutan mangrove yang diperkirakan sudah berusia puluhan tahun  terletak didaerah sempadan  Sungai Seliau  dan sempadan pantai Desa Pematang duku kecamatan bengkalis yang merupakan bagian dari benteng pulau bengkalis dari abrasi pantai, kini terang-terangan telah dirambah diduga secara ilegal oleh kalangan pihak tertentu  untuk dirubah fungsi menjadi tambak udang. Dari  sumber lapangan yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan luas kawasan hutan mangrove (bakau) di wilayah aliran sungai seliau sebagai batas alami antara desa pematang duku dengan desa ketan putih diperkira lebih kurang 300 hektar, saat ini tahap pertama sedang berlangsung perambahan menggunakan alat berat jenis exskafator untuk dijadikan tambak udang kurang lebih 5 hektar. Menurut MISMAN salah seorang anggota Limas Desa Pematang Duku , yang kebetulan berada dilokasi perambahan hutan mangrove saat media ini melakukan pemantauan mengakui  kalau kawasan hutan mangrove yang sedang digarap utk dijadikan tambak udang terindikasi adalah milik oknum anggota DPRD Propinsi Riau berinisial P seluas 5 hektar, tutur misman.

Selain itu  dipaparkan juga oleh khairul ketua umum kelompok HUTAN PANTAI Desa Pematang Duku yang terbentuk sejak tahun 2002 membawahi 3 kelompok lainya yaitu Kelompok Hutan Pantai 1, Hutan Pantai 2 dan kelompok Hutan Pantai 3 beranggota hampir seratusan orang masyarakat setempat, ia sangat menyayangkan terhadap perusakan kawasan hutan mangrove yang terjadi di Desa Pematang duku, oleh karena mereka  selaku kelompok yang telah lama menjaga dan melestarikan hutan bakau di desa pematang duku  tampa mereka ketahui dasar hukum dan alas hak nya , hutan bakau yang sudah sejak lama mereka jaga tau-tau digarap oleh para pihak hingga gundul ingin dijadikan tambak udang . Lebih lanjut menurut ketua kelompok tersebut lagi, rata-rata usia hutan mangrove milik Negara yang selama ini mereka jaga termasuk juga yang sedang di garap tak kurang dari 60 tahun usianya, sementara pak khairul juga mengakui bahwa mereka tidak punya kemampuan untuk mencegah pelaku, hanya saja mereka  telah menyurati pihak LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) memohon bantuan LSM-IPMPL untuk menindak lanjuti terhadap apa yg sedang terjadi ke Iinstansi berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlalu.

Baca Juga:  Di Pasar Baru, Babinsa Koramil 05/Bukit Batu Lakukan Sosialisasi Pendisiplinan Covid-19

Ditempat terpisah ketua LSM-IPMPL melaLUI sekretarisnya M.FARIZAL mengakui pengurus Kelompok HUTAN PANTAI ketua Umum nya pak Khairul  ada menyampaikan surat mohon bantuan kepada  LSM IPMPL untuk dapat menindak lanjuti tindakan perambah hutan mangrove kawasan Desa Pematang duku ke instansi berwenang agar terjadi upaya penindakan sebelum perambahan lebih meluas . Tindak lanjut dari surat pengurus kelompok HUTAN PANTAI yang telah dilakukan investigasi lapangan team LSM-IPMPL menurut M.FARIZAL telah dilaporkan kepada Kepala Dinas LHK Propinsi Riau dan Kapolda  melalui surat laporan tesmi, tutur yang bersangkutan ” kita telah membuat laporan resmi ke kepala Dinas LHK Riau terhadap penggarapan hutan bakau areal desa pematang duku, semoga Kadis LHK dapat segera menindaknya dan lewat WA Kadis Lho riau sudah berjanji utk sesegera mungkin mendesaknya” jelas M.FARIZAL. [Rom/Rls].

Komentar