Keterangan Dua Saksi Terhadap Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pers di PN Pekanbaru Plinplan

Pekanbaru327 views

PEKANBARU:Riaunet.com~Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi kasus pemberitaan media Pers Harian Berantas yang dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang ITE, terungkap. Dimana dua saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa atau JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 23 Agustus 2018 pliplan dan atau berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sehingga saksi, Riza Zulhelmy diminta Hakim Ketua untuk datang kembali memberi keterangan pada persidangan, Kamis (30/08/2018) mendatang. 

Dalam persidangan kali ini, Toro Laia sebagai Terdakwa atas kriminalisasi kasus pemberitaan di media Pers Harian Berantas mengatakan, dari beberapa saksi yang memberikan keterangannya, terdengar berbelit-belit dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.

“Dalam BAP penyidik polda Riau, disebutkan saksi bahwa seakan-akan berita itu dimuat secara berulang-ulang, padahal saksi lain tadi mengatakan ia tidak menyebutkan media Harian Berantas memuat berulang-ulang, melainkan saksi hanya membacanya secara berulang-ulang,” kata Toro dihadapan awak media.

Menurut Toro, ia sangat kecewa mendengar pernyataan saksi yang terkesan mengada-ada dan terlihat saksi seperti mewakili pelapor Amril Mukminin atau Bupati, karena mengetahui semua terkait Amril Mukminin selaku pelapor.

“Seharusnya saksi itu hanya menjawab soal pertanyaan hakim atau kuasa hukum, bukan menafsirkan atau ber opini dan terkait yang dilakukan orang,” sebut Toro.

Hal itu dikatakan Toro, karena saksi kerap mengatakan dari pengetahuanya disebut Toro kuat adalah sebagai penulis berita tanpa menyertakan bukti-bukti terhadap tuduhanya itu, yang kemudian hal itu sontak membuat hakim berang dan bertanya menohok terhadap saksi.

“Atas dasar apa anda menduga kuat, bahwa Toro adalah penulis berita di Harian Berantas itu? apakah anda melakukan konfirmasi atau ada sumber lainya?,” tanya Hakim yang akhirnya dijawab oleh saksi, Riza Zuhelmy bahwa ia hanya menduga secara empiris.

Baca Juga:  (OPINI) Komunikasi Antarpersonal Orang Tua Kepada Anak Dalam Membangun Karakter Anak

“Disini kita bersidang berdasarkan fakta hukum, itu sangat berbeda dengan empiris, jadi anda harus sadar apa kapasitas anda disini,” sebut Hakim ketua.

Dari perjalanan sidang dugaan kriminalisasi Pers tersebut, dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim, kuasa hukum terdakwa, maupun JPU, terlihat jelas bahwa saksi sering memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta, bahkan kerap meberikan asumsi dan penafsiran yang tidak sesuai dengan kapasitanya sebagai saksi, sehingga membuat hakim maupun kuasa hukum terdakwa menjadi berang dan mempertanyakan soal hubungan saksi dengan pelapor Amril Mukminin.

“Anda itu jangan menjustifikasi disini, anda disini disumpah sebagai saksi, bukan memberikan justifikasi atau kesimpulan, sebenarnya apa hubungan anda dengan Amril Mukminin,” tanya kuasa hukum terdakwa.

Atas kejanggalan sikap saksi pelapor dan rasa penasaran pihak kuasa hukum terdakwa terhadap hubungan saksi dengan Amril, akhirnya hakim mempertanyakan hal itu kepada saksi, dan dijawab.
” Selain teman beliau (Bupati Amril), saya juga pernah menjadi tim sukses beliau,” kata saksi, Reza Zuhelmy.

Dari sekian banyak pernyataan kotroversial saksi pelapor di persidangan itu, atara lain adalah saksi juga mengatakan dasar pelapor membawa kasus ini keranah hukum pidana adalah karena dianggap Redaksi Harian Berantas tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers saat mediasi di Jakarta, untuk memuat berita klarifikasi dan permohonan maaf di media itu selama 8 hari berturut-turut.

Namun ternyata anggapan Saksi (Reza) itu langsung dipatahkan oleh pertanyaan hakim ketua maupun kuasa hukum terdakwa, dengan mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers tersebut telah dilakukan oleh Harian Berantas dengan memuat berita klarifikasi dengan menunjukkan bukti tersebut di depan persidangan.

“Berdasarkan apa anda mengatakan bahwa Harian Berantas tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi di media Harian Berantas? apakah anda pernah membaca? atau ada sumber lain yang mengatakan? ,” tanya hakim, yang kemudian tidak bisa dijawab Reza Zuhelmy saksi dari pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke - 68, Kapolres Siak Terima Dua Penghargaan

Toro Laia berhasil mematahkan pernyataan saksi dengan menunjukkan bukti dari berita klarifikasi yang telah dilakukan Harian Berantas, dan bukti dari media tersebut telah terdaftar di Dewan Pers tahun 2016 dan terverifikasi tahun 2017, yang akhirnya membungkam saksi pelapor.

Sementara bukti rekaman,visual/video percakapan yang diduga melibatkan saksi terhadap sengketa pemberitaan Pers yang diduga rekayasa dan sebagainya, Hakim Ketua mempersilahkan Kuasa Hukum Terdakwa untuk didengar dalam persidangan pada Kamis (30/08/2018) mendatang, disertai keterangan dua saksi pelapor yang belum didengar dalam persidangan kali ini. [rls].

Komentar