Bengkalis:Riaunet.com~Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1.9 Miliar di kediaman Rumah Dinas Bupati Bengkalis awal juni lalu, ketika melakukan penggeledahan.
Peristiwa penggeledahan pada waktu itu merupakan rangkaian dari kasus Proyek Multiyears(MY) Batu panjang-Pangkalan nyirih rupat yang dianggarkan pada tahun 2013 – 2015 lalu.
Proyek peningkatan jalan yang nilainya mencapai Rp 495 Miliar ini dengan taksiran kerugian Negara sekitar Rp 80 Miliar merupakan akses jalan penghubung Pulau Rupat, kabupaten Bengkalis Riau, dan kalau tidak ada perubahan lanjutannya masih tetap dianggarkan di 2018 ini.
“Wakil ketua Asosiasi jasa konstruksi GAPENSI Bengkalis M Fachrorozi menilai KPK belum maksimal memberikan informasi ke publik terkait temuan uang yang juga menjadi sitaannya senilai Rp 1.9 Miliar di Kediaman Dinas Bupati Amril mukminin itu merupakan bagian dari perbuatan pidana atau tidaknya.
Sepengetahuan kita KPK dalam bekerja memiliki pijakan hukum dan aturan yang kuat, KPK juga tidak bisa sembarangan terhadap berbagai upaya penindakan hukumnya, harus tepat sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Yang menjadi dasar hukum KPK, UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana/KUHAP, UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi serta UU no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Dalam hal penyitaan KPK juga tidak lepas dari aturan KUHAP, terutama pada pasal 1 angka 16 menjelaskan, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”.
Dari penjelasan pasal 1 angka 16 KUHAP tergambarkan bahwa tujuan KPK melakukan penyitaan adalah untuk membuktikan bahwa benar adanya terjadi tindak pidana, artinya disini KPK hanya belum mau terburu-buru, tinggal menunggu waktu yang tepat saja, menurut peria yang sangat akrab di sapa agam ini dan juga termasuk salah satu orang yang paling berpengaruh dalam penggalangan basis masa.
Masih agam” Selain dari pasal 1 angka 16 KUHAP, juga di perkuat Pasal 39 ayat (1) yang mengatur ketentuan barang sitaan, dan pasal ini juga mempertegas, Hanya terhadap benda yang terkait dengan tindak pidana sajalah yang dapat dilakukan penyitaan, dan aturan ini sifatnya mengikat, cuplikan yang kita anulir dari info hukum oleh salah seorang praktisi hukum, sebagai referensi pendukung.
“Sangat jelas, kata wakil ketua GAPENSI ini’ bahwasanya berkaitan dengan sitaan uang Rp 1.9 Miliar itu merupakan bagian dari perbuatan pidana, tinggal saja kita masih menunggu pastinya dari KPK sebagai lembaga yang berkompeten untuk mempertegas secara jelas atas setatus hukum Bupati amril mukminin sesegera mungkin dan kita juga mau lihat nyali KPK pada kasus ini.
Kita juga ingatkan secara tegas pula kepada Bupati Bengkalis amril mukminin, menjadi pemimpin janganlah sombong,angkuh dan arogan karena tidak ada yang kekal diatas Dunia ini, semua bisa berakhir kapan saja, sesungguhnya kekuasaan yang paling kekal abadi itu hanya milik Allah, “Allah azza wajalla” ucapnya. [Rom]
Komentar