BENGKALIS:Riaunet.com~Polres Bengkalis sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di Puskesmas Bengkalis yang diperkirakan merugian Negara sekitar ratusan juta rupiah, hal ini atas temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan proses penyelidikan saat ini terus ditingkatkan.
“Benar, saat ini masih pendalaman penyelidikan, dan tetap terus berjalan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiyurwanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Sentiawan kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Saat disinggung proses pendalaman penyelidikan pihak- pihak yang terlibat yang sudah dimintai keterangan dalam dugaan penyimpangan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) pada Puskesmas kecamatan Bengkalis itu, ia enggan memberikan keterangan lebih detail.
“Maaf bang, saat ini kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak kejaksaan negeri Bengkalis untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditanganin. Maaf bang, masih proses penyelidikan. Belum bisa kita informasikan. Tetapi apabila ada perkembangan nanti di infokan lebih lanjut,” Ujat Kasat Reskrim lagi.
Sementara itu, dari Keterangan yang disampaikan pihak Polres Bengkalis ini berbeda. Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan membantah adanya pihak Polres Bengkalis telah melakukan koordinasi tentang perkara yang ditangani pihak Polres Bengkalis tentang dugaan penyimpangan dana BPJS Puskesmas Kecamatan Bengkalis atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita terus memantau perkembangan perkara yang ditanganin Polres Bengkalis, dalam hal ini terkait dugaan penyimpangan dana BPJS tersebut. Bahkan Kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) secara resmi oleh penyidik Polres Bengkalis yang diduga melibatkan oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Bengkalis tersebut,” Tandasnya.
Agung Irawan juga menjelaskan bahwa terkait perkara yang ditangani pihak Polres Bengkalis telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan tentunya penyidik akan melayangkan SPDP dugaan penyimpangan dana BPJS Puskesmas Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Mekanisme prosesnya, apabila SPDP sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka segera menunjuk Jaksa menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengikuti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BPJS Puskesmas,” jelasnya. (Cok)
Komentar