YARA Minta Polda Aceh Tindak Pemilik Galian C di Blang Pante Paya Bakong

Berita Aceh282 views

 

Aceh Utara:Riaunet.com-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polda Aceh untuk memeriksa pemilik galian C yang diduga ilegal di Desa Blang Pante kecamtan Paya Bakong kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh.

Hal itu terkait laporan warga masyarakat kecamatan Paya Bakong kepada YARA yang lahan perkebunannya amblas akibat pengerukan galian C di desa Blang Pante.

Hal tersebut disampaikan ketua YARA perwakilan Aceh Utara Muhammad Abubakar Minggu (30/09/2018) dalam rilis yang di sampaikan ke media ini menyebutkan, akibat dari galian C yang diduga ilegal berdasarkan surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Utara No 660/34 sipatnya penting kepada Keuchik Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong yang diduga selaku pemilik galian C ilegal (milik gampong / saudara Abu Bakar.

YARA menilai Dinas terkait dan oknum penegak hukum di Aceh Utara diduga ikut bermain dalam melegalkan galian C ilegal di Gampong Blang Pante. Kalau hai ini di biarkan berlarut larut bukan hanya kebun warga yang akan menjadi korban, salah satu bangunan milik pemerintah yang ada di Daerah Alirang Sungai (DAS) yaitu bendungan Alue Ubai akan ambruk akibat terkikis air efek dari pengambilan galian C.

Maka dari itu kita minta Polda Aceh agar bertindak cepat untu segera menindak pemilik galian C yang menyalahi aturan sesuai dengan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012.

Kadis DLHK Aceh Utara,  Fakhrurrazi, SH, MH melalui Kabid. P3LH,  Mansur kepada media ini,  Senin (01/10/2018) mengatakan sebelumnya ada dua galian C dimaksud masing – masing yang berlokasi di Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Diantaranya telah menghentikan satu lokasi aktivitas galian C ditempat tersebut. Langkah itu diambil menyusul tidak memiliki perizinannya yang ditengarai tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  TENDANGAN SILATURRAHMI JADI JURUS ANYAR BABINSA RAMIL 06/DAM UNTUK CURI HATI WARGA BINAANNYA

“Saat ini ada aktivitas galian C  yang beroperasi di Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, apa ada ijjn tau tidak tapi sudah ada rekom dari DLHK Aceh Utara. Bila sudah ada ijin resmi dari pemerintah harus menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 bulan sekali (per semester) sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya. [MI].

Komentar