BENGKALIS:Riaunet.com~Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis memberikan klarifikasi dalam merespon pemberitaan terkait dugaan tidak rampungnya Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU), sabtu,(26/10/2019).
Dalam hal ini, Dinas Perkimtan memaparkan beberapa kronologi dan langkah yang telah dilakukan terhadap rekanan pada proyek tersebut.
Rusmali selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas Perkimtan mengatakan bahwa proyek tersebut berada di 3 lokasi yang dikerjakan oleh PT MTI, merupakan pekerjaan yang dituangkan dalam 1 paket dengan budget anggaran sebesar Rp1,5 miliar, pada tahun 2018 lalu. Pekerjaan PJU yang 3 titik berada di Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir dan 1 titik yang berada di Kecamatan Bahtin Solapan.
“Sesuai kelender kerja yang dituangkan dalam kotrak pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan kegiatannya,” kata pihak Perkimtan dalam rilis yang diterima media ini.
Proyek anggaran tahun 2018 ini, seharusnya rampung pada akhir Desember 2018. Namun tidak selesai dan pihak rekanan mengajukan permintaan tambahan waktu. Sesuai aturan diperbolehkan, dan Dinas memberi waktu adendum selama 50 hari.
Dengan adanya permintaan tersebut, maka waktu penyelesaian kegiatan masuk ke awal tahun 2019. Setelah diberikan kesempatan ternyata pihak Kontraktor PT MTI juga tidak dapat menyanggupi (penyelesaian) proyek tersebut.
“Untuk penyelesaian atau pengajuan pembayarannya masuk pada APBD P 2019, dan Pihak Perkimtan dapat memutuskan kontrak atau memblacklist rekanan setelah adanya pembayaran sesuai hasil kerja rekanan,” kata Rusmali.
Dia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, Pihak Dinas Perkimtan telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 30,1 juta pada rekanan dan mengajukan klaim Jaminan Pekerjaan pada asuransi rekanan senilai Rp 74 juta.
Permintaan agar pihak asuransi mencairkan jaminan pekerjaan tersebut, hal ini sudah 2 kali diajukan. Bahkan Disperkimtan akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bengkalis, agar dapat terealisasi.
“Tahapan atau langkah kebijakan sesuai aturan sudah kita jalankan, jadi tidak benar bahwasanya pihak Dinas Perkimtan vakum dan berdiam diri saja terhadap pada persoalan ini,” Ujar dia.
Rusmali juga tidak menampik adanya temuan LHP BPK waktu lalu, namun pihak dinas telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Untuk penyelesaian pembayaran pada rekanan, tentu melalui hasil Audit Inspektorat, pembayaran pada rekanan tentu disesuaikan dengan hasil akhir kerja rekanan.
“Pembayarannya jelas sesuai hasil yang telah rampung, semua ada aturan dan sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah, jadi semua pihak kita harapkan tolong berikan penjelasan yang akurat dalam pemberitaan yang menjadi komsumsi publik,” tegas dia lagi. (cok)
Komentar