BENGKALIS:Riaunet~Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Jufrizal, SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Langganan (Hubla), Mulyadi membantah dan melakukan klarifikasi, jika inisial YH (24) yang ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kg pada Selasa kemare (10/3) oleh Polsek Bengkalis, adalah bukan pegawai PDAM.
Sebab YH merupakan pekerja lepas (freelance) yang mengemudikan mobil tangki milik Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis. Artinya, YH bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan jangka panjang tertentu.
“Ya, tidak benar bahwa yang bersangkutan pegawai Perumda. Dia (YH) hanya diperbantukan mengemudikan mobil tangki saat ada pesanan air bersih,” tegas Mulyadi.
Ia juga menyebutkan bahwa Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis tidak pernah mengeluarkan SK pegawai atas nama YH. Dan beliau memastikan, YH memang bukan pegawai Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
Diketahui pada sebelumnya, ada pemberitaan di media menyebut, YH (24) ditangkap bersama rekannya IN (28) yang kedapatan membawa 5 kilo gram narkotika jenis sabu. Mereka mengaku, sabu sabu itu akan dibawa menyeberang ke Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Aksi penyeludupan 5 kilo gram barang haram serbuk putih ini berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa, 10 Maret 2020 siang di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar 2, Pelabuhan BUMD Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah di pelabuhan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat dua tersangka mengendarai sepeda motor yang mencurigakan sedang membawa tas,” ujar Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika, Rabu (11/3/2020).
Lanjutnya, setelah diberhentikan, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka dan dengan disaksikan oleh seorang pegawai dishub Kabupaten Bengkalis yang sedang melintas.
“Ternyata benar, lima bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu kita temukan di dalam tas yang mereka bawa,” kata AKP Meitertika.
Sementara kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengembangan penyelidikan.
“Setelah dikembangkan dan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu adalah milik seseorang berinisial A (DPO), yang akan dibawa menyeberang ke Pakning,” ujar Kapolsek lagi.
Saat ini, Barang Bukti (BB) lainya juga diamankan, di antaranya sepeda motor MX warna hijau BM 5990 KS yang digunakan tersangka, tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 300.000. (cok)
Komentar