Rasidah Ikuti Pelantikan Pengurus TP PKK Pusat Oleh Mendagri Secara Virtual

Siak242 views

SIAK:Riaunet.com~Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Siak Rasidah, ikuti acara pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK Pusat masa Bhakti 2020-2024, di ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati Siak, Selasa (15/6/2021).

Pengurus TP PKK Pusat masa Bhakti 2020-2024 tersebut, dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian yang juga Pembina TP PKK Pusat.

Tito Karnavian mengatakan, PKK merupakan salah satu indentitas yang sangat penting dalam Kehidupan bangsa dan bernegara, karena PKK memiliki jaringan yang sangat luas, yang bukan hanya menembus kelurahan atau desa bahkan tingkat RT dan RW, dan PKK sudah dikenal oleh negeri, dengan segala gerak dan dinamika serta kinerjanya.

“Saya percaya pengurus TP PKK Pusat akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya disertai tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah dipercayakan,” ujar Tito.

Ia juga berharap agar TP PKK pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi serta mengoptimalkan potensi, agar bisa memprioritaskan program berdasarkan kondisi objektif permasalahan di daerah.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Siak Rasidah saat ditemui usai mengikuti acara Pelantikan secara virtual, mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus TP PKK Pusat oleh Pembina TP PKK Pusat untuk masa Bhakti 2020-2024.

“Atas nama TP PKK Kabupaten Siak, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus TP PKK Pusat masa Bhakti 2020-2024,” ucapnya.

Rasidah berharap, dengan adanya pengurus TP PKK Pusat yang baru, Visi, Misi serta program PKK dapat dilaksanakan sebaik mungkin untuk kedepannya.

“Semoga koordinasi antara TP PKK Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota semakin baik dan terus meningkat kedepannya, agar seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin, sehingga tujuan dari program tersebut akan tercapai”, harap Ketua TP PKK Siak. (rdk)

Baca Juga:  Pemkab Siak Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-13 Dari BPK RI

Komentar