Aceh Utara:Riaunet.com-Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. Saat ditangkap dari tangan pelaku SB Bin A (36) warga Gampong Panton Rayeuk I Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, selain mennyita barbuk narkotika jenis ganja seberat 5.500 g/bruto dan satu unit Hp.
Menurut Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas SH mengatakan, penggerebekan pengedar antar propinsi ini berdasarkan informasi masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) untuk memesan narkotika jenis ganja dari pelaku.
Kemudian pelaku bersedia melakukan transaksi dengan pers yang menyamar di belakangan sebuah rumah di Gampong Reungkam. Petugas langsung menangkap pelaku ketika memperlihatkan pesanan narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku serta barang buktib dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Ildani Ilyas dalan keterangannya kepada awak media, Sabtu (09/02/2019) siang. [MI].
Komentar