Tidak Menjalankan Peraturan Bupati, Ratusan Buruh Aksi di PKS Kalsa Kabun.

Rohul369 views

Rohul:Riaunet.com-Puluhan pekerja bongkar muat atau buruh yang tergabung didalam organisasi F. SPTI K. SPSI Pimpinan Unit Kerja (PUK) PKS Kalsa Kabun lakukan aksi damai di depan gerbang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kalsa Kabun yang merupakan PKS milik dari PT. Padasa Enam Utama, dalam melaksanakan aksinya puluhan buruh ini meminta beberapa tuntutan yang dibacakan oleh Ketua PUK F. SPTI Kalsa Bung Husni,

“Kami hadir disini dan berkumpul bersama di depan Gerbang Pabrik ini hanya untuk menuntut hak kami sebagai buruh, kami meminta pihak manajemen Perusahaan untuk menjalankan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 35 Tahun 2018 terkait Standarisasi Upah Bongkar Muat khususnya Bongkar Muat TBS Kelapa Sawit, kemudian kami meminta Pihak NPS (Niaga Palma Industri) sebagai pihak pemegang DO Tunggal TBS di PKS Kalsa untuk bisa menstabilkan harga TBS di PKS Kalsa, dan dalam menetapkan harga supaya merujuk kepada harga penetapan dari Disbun Propinsi Riau, ungkapnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPC K.SPSI F. SPTI Kab. Rokan Hulu Yusro Fadly didalam orasinya menyampaikan,”Kalau lah seandainya Peraturan Bupati Rokan Hulu tidak dijalani dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Negeri Seribu Suluk Rokan Hulu ini sama saja tidak menghargai Pak Bupati yang secara Konstitusional pemimpin tertinggi di kabupaten ini, saudara saudara kita buruh ini hanya ingin menuntut hak mereka, mereka tidak menuntut banyak hal kepada pihak pabrik, hanya laksanakan peraturan yang ada di rokan hulu, khususnya Perbup No. 35 Tahun 2018, Terkait dengan standarisai upah bongkar muat di Rohul, angkanya juga tidak besar hanya Rp. 20 Ribu / Truck untuk buah perusahaan, dan upah ini juga untuk keberlangsungan kehidupan bagi saudara kita, untuk pendidikan anak-anak mereka bukan untuk hal yang lain dan kita berharap pihak Pabrik bisa merealisasikan Peraturan Bupati ini.

Baca Juga:  Alfajar Minta Perhatian Pemerintah Rohul Terkait 16 KM Jalan Rusak Parah di Cipang

Dalam aksi ini juga dihadiri oleh Camat Kabun Anang P Putra, S.Stp, Kapolsek Kabun AKP. Didi Antoni, Danramil Kabun dan juga Kepala Desa Kabun, tampak juga hadir dilapangan seratusan personil dari pihak keamanan yang diturunkan dari Mapolres Rohul, TNI dan dibantu personil dari Mapolsek Kabun yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hulu Kompol Willy Kartamanah, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol A. Cholik Husin Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Edi Sutomo,SH,MH.

Camat Kabun pada kesempatan tersebut juga sempat memberikan arahan kepada peserta aksi dan berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan nya yaitu Bapak Bupati Rokan Hulu, karna Peraturan yang tidak dijalankan oleh perusahaan merupakan peraturan Bupati atau atasan saya sendiri, ini juga menjadi bagian dari permasalahan saya juga di kecamatan dan hal ini akan saya sampaikan secara langsung ke Bapak Bupati nanti, ungkapnya.

Sementara dari pihak yang menerima peserta aksi dari pihak perusahaan adalah ADM Alsen Manurung dan Manager PKS Kalsa, menjawab tuntutan dari massa aksi buruh Alsen manurung berjanji akan menyampaikan realita yang terjadi dilapangan saat ini kepada atasannya atau pimpinan perusahaan dikantor pusat,
‘semua tuntutan dari saudara saudara nanti akan saya teruskan ke pimpinan saya, karna saya disini hanya sebagai ADM yang diamanhkan oleh perusahaan, dan dalam hal ini saya berjanji akan melaporkan ini secepatnya”.

Setelah melakukan orasi beberapa perwakilan dari massa aksi yang diwakili oleh Ketua PUK F. SPTI Kalsa Husni didampingi oleh sekretaris PUK dan Pengurus DPC F. SPTI Rokan Hulu melakukan mediasi dikantor PKS Padasa Kalsa yang disaksikan oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Upika Kabun diantaranya Camat Kabun, Kapolsek Kabun dan Perwakilan dari Danramil Kabun serta ikut juga dalam mediasi ini Bapak Kades Kabun Amri dengan beberapa perwakilan dari pihak perusahaan.

Baca Juga:  DPMPTSP Rohul Gelar Bimtek Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Dan kesepakatan mediasi nya adalah pihak perusahaan diberi waktu 3 x 24 jam untuk memberi jawaban atas tuntutan dari massa aksi tersebut.

Kalau seandainya pihak perusahaan selama 3 x 24 jam belum bisa memberikan jawaban, maka kami akan buat aksi yang lebih besar lagi di PKS ini, karna kami (SPTI) Rokan Hulu saat ini berjumlah sekitar 6.000 orang yang tersebar di Pabrik Pabrik di Rohul, kami akan minta bantuan dari DPC untuk bisa menghadirkan Satgas Serta Anggota PUK yang lain di Rohul untuk bergabung dalam aksi selanjutnya, tutup Husni ketua PUK Kalsa dengan nada kesal. (Na)

Komentar