Penulis : Budi Mulianto, S.IP., M.Si
Pekanbaru:Riaunet.com- Agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, maka pemerintah desa harus didukung oleh administrasi desa yang benar. Mengelola administrasi desa pada saat ini sangatlah penting. Ada milyaran rupiah yang dikucurkan dari pemerintah melalui APBN dan APBD kepada desa. Jika administrasi desa yang dilaksanakan hanya asal-asalan, hal itu akan mengakibatkan kurang tertibnya administrasi di desa-desa.
Sistem administrasi desa yang baik dan benar akan menciptakan tertib administrasi, yaitu dapat menyajikan data dan informasi yang mudah bagi masyarakat dan bagi pemerintah desa dalam membuat kebijakan.
Sistem pengelolaan administrasi Pemerintahan Desa diarahkan kepada suatu pencatatan data melalui Buku-buku Administrasi Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa, yang telah diubah menjadi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang dicatat secara tertib dan teratur berdasarkan kegiatan-kegiatan setiap harinya sehingga diharapkan akan selalu tersedia data yang diperlukan dalam berbagai hal.
Ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi di Desa Batang Batindih merupakan salah satu bukti keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan.
Telah menjadi kenyataan bahwa Desa sekarang ini dalam kedudukannya sebagai sumber data dan informasi bagi segala kegiatan pemerintahan dan pembangunan mempunyai peranan yang sangat menentukan. Keberhasilan pelaksanaan berbagai program pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkatan sangat tergantung kepada penyusunan perencanaan yang berpangkal pada data dan informasi yang akurat.
Perangkat Desa Batang Batindih, masih mengalami kesulitan dalam pengelolaan administrasi desa.
Untuk itu, diadakanlah kegiatan pengabdian dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas perangkat desa. Pada , Jum’at 1 November 2019. Dengan beberapa Dosen dari Fisipol UIR diantaranya, Dr. Zainal, S.Sos., M.Si, Budi Mulianto, S.IP., M.Si dan M. Faisal Amrillah, S.Sos., M.Si.
Dalam implementasi kegiatan pengabdian ini, pertama-tama dilakukan sosialisasi kepada perangkat desa berkaitan dengan kegiatan ini. Sosialisasi diadakan di Aula Kantor Desa dan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya serta BPD dan LPM Desa Batang Batindih.
Kemudian, Sosialisasi dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini terdiri dari memperkenalkan dan menyampaikan tujuan kegiatan pengabdian kepada Desa Mitra, yaitu untuk Perangkat Desa Batang Batindih. Selanjutnya, dilakukan kegiatan ceramah kepada perangkat desa dengan materi sistem administrasi desa yang baik, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi pemerintahan Desa.
Pelaksanaan ceramah kegiatan pengabdian disampaikan oleh Dr. Zainal, S.Sos., M.Si, Budi Mulianto, S.IP., M.Si dan M. Faisal Amrillah, S.Sos., M.Si. Materi yang diberikan sesuai dengan pedoman administrasi pemerintahan desa.
Selain itu tim bersama-sama dengan perangkat desa melakukan simulasi cara pengisian buku administrasi desa dan mengklasifikasikan arsip dokumen.
Menurut sekretaris desa dan beberapa kepala seksi, pelaksanaan simulasi ini sangat membantu dalam memahami secara langsung cara pengisian buku administrasi desa. Kegiatan seperti ini kiranya dapat dilakukan secara berkelanjutkan sehingga perangkat desa dapat memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola administrasi di desa.
Setelah kegiatan simulasi selesai, tim pengabdian memeriksa buku administrasi desa yang telah dicetak secara baik dan diserahkan langsung kepada kepala Desa Batang Batindih pada waktu Pengabdian sebelumnya yang digunakan sebagai buku administrasi desa pada tahun 2020.
Capaian Hasil Kegiatan :
Nama Kegiatan Sebelum Sesudah Capaian
A. ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA
Model A.1 : Buku Peraturan Desa Belum ada Ada 100%
Model A.2 : Buku Keputusan Kepala Desa Belum ada Ada 100%
Model A.3 : Buku Data Inventarisdan Kekayaan Desa Belum ada Ada 100%
Model A.4 : Buku Aparat Pemerintah Desa Belum ada Ada 100%
Model A.5 : Buku Data Tanah Kas Desa Belum ada Ada 100%
Model A.6 : Buku Data Tanah Desa Belum ada Ada 100%
B. ADMINISTRASI PENDUDUK
Model B.1 : Buku Data Induk Penduduk Ada Ada 100%
Model B.2 : Buku Data Mutasi Penduduk Ada Ada 100%
Model B.3 : Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Ada Ada 100%
Model B.4 : Buku Data Penduduk Sementara Belum ada Ada 100%
Model B.5 : Buku Data Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu keluarga Belum ada Ada 100%
C. BUKU ADMINISTRASI KEUANGAN DESA
Model C.1 : Buku APBDes Ada Ada 100%
Model C.2 : Buku Rencana Anggaran Biaya Belum ada Ada 100%
Model C.3 : Buku Kas Pembantu Kegiatan Belum ada Ada 100%
Model C.4 : Buku Kas Umum Belum ada Ada 100%
Model C.5 : Buku Kas Pembantu Belum ada Ada 100%
Model C.6 : Buku bank desa Belum ada Ada 100%
D. BUKU ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Model D.1 : Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa Belum ada Ada 100%
Model D.2 : Buku Kegiatan Pembangunan Belum ada Ada 100%
Model D.3 : Buku Inventarisasi Hasil¬-hasil Pembangunan Belum ada Ada 100%
Model D.4 : Buku Kader Pendampingan dan Pember¬ dayaan Masyarakat Belum ada Ada 100% (Rls).
Komentar